Hubungi Kami
0813-9898-0403


PERUSAHAAN JASA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Sesuai Permenaker No. 4 Tahun 1995 Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang disebut PJK3 adalah perusahaan yang usahanya di bidang jasa K3 untuk membantu pelaksanaan pemenuhan syarat-syarat K3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif bagi para pekerja.

Berikut adalah beberapa layanan umum yang ditawarkan oleh perusahaan jasa K3:

1. Pembinaan dan Sertifikasi K3

2. Audit dan Konsultasi K3

3. Pemeriksaan dan Pengujian Teknis

4. Pemeriksaan/Pengujian dan Pelayanan Kesehatan Kerja

Jasa medis dan kesehatan kerja: Menyediakan layanan dokter perusahaan, pemeriksaan kesehatan berkala, dan vaksinasi.



PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja) memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh undang-undang dan peraturan pemerintah.

PJK3 yang telah mendapatkan keputusan penunjukan berhak :

  1. Melakukan kegiatan sesuai dengan keputusan penunjukan.
  2. Menerima imbalan jasa sesuai dengan kontrak di luar retribusi pengawasan

norma keselamatan dan kesehatan kerja, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PJK3 yang telah mendapatkan keputusan penunjukan berkewajiban :

  1. Mentaati semua peraturan perundang-undang yang berlaku;
  2. Mengutamakan pelayanan dalam rangka pelaksanaan pemenuhan syarat-syarat K3 sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku;
    a. Membuat kontrak kerja dengan pcmberi kerja yang isinya antara lain memuat secara jelas hak kewajiban;
    – Memelihara dokumen kegiatan untuk sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun
    – PJK3 harus melaporkan dan berkonsultasi dengan Kepala Kantor Departemen atau Kepala Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja setempat sebelum dan sesudah melakukan kegiatan dengan meyerahkan laporan teknis sesuai ketentuan yang berlaku.
    – PJK3 yang melakukan kegiatan di bidang jasa pemeriksaan dan pengujian teknik atau jasa pemeriksaan/pengujian dan atau pelayanan kesehatan kerja yang mengakibatkan kerusakan atau kerugian pihak lain karena tidak mengikuti pihak lain karena tidak mengikuti produsen sesuai peraturan perundang-undngan yang berlaku, wajib bertanggung jawab atas kerusakan atau kerugian tersebut.

Jika Anda atau perusahaan Anda membutuhkan jasa K3, penting untuk memastikan PJK3 yang dipilih memiliki SKP resmi dari Kemnaker untuk bidang jasa yang Anda perlukan. Untuk memastikan PJK3 yang resmi anda bisa mengunjungi situs temank3.kemnaker.go.id